Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro terus dilakukan. Kinerja tiga pilar dari tingkat desa yaitu TNI, Polri dan Pemerintah Desa.
Kepala Desa Ringintunggal (Pandil) mengatakan, Posko PPKM Mikro Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang, PPKM, Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19, di tingkat desa dan kelurahan. Sebagai Upaya pemerintah dalam mengatasi dan memutus penyebaran Covid-19, berharap dengan didirikannya posko bisa menambah kesadaran masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan.