Perdes APB Desa Tahun Anggaran 2024 adalah peraturan Perundang-undangan tentang APBDes yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD terkait anggaran di Desa.
Dalam Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun bersangkutan dan dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Download Lampiran:
APBDes 2024