Pemerintah Desa Ringintunggal bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ringintunggal menggelar dan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan rencana kerja pembangunan desa (RKPDes) Tahun 2022.
Pelaksanaan Musdes RKPDesa bendasarkan pada Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa dan musdes RKPDesa bertujuan untuk menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Ringintunggal untuk tahun 2022 yang akan datang.
Adapun materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa tersebut yakni :
Setalah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa, menyepakati bersama beberapa hal yang selanjutnya ditetapkan sebagai hasil keputusan musyawarah desa.